[1]
Rian Fauzi Rahman, “Efektivitas Perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagai Instrumen Restrukturisasi Utang : Antara Kepastian Hukum dan Risiko Moral Hazard”, Social Politics and Humanities (JSPH), vol. 3, no. 1, pp. 11–21, Aug. 2026, Accessed: Sep. 17, 2026. [Online]. Available: https://journalsph.com/index.php/home/article/view/12